Pembahasan dan Penetapan KPM BLT-DDS Desa Biroro T.A 2023

  • Jan 14, 2023
  • Admin Desa Biroro

Biroro. Musdes khusus Pembahasan dan penetapan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur Kab.Sinjai, dilaksanakan pada hari Jum'at (13/1/2023) pukul 13.00 WITA.

Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Sinjai Timur Yang diwakili Oleh Bapak M.Amir S.Sos Selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kec.Sinjai Timur, Kepala Desa dan perangkat desa Biroro, Ketua BPD dan anggota, Para Kepala Dusun,  Ketua LPM, Ketua PKK, Para Ketua RW dan RT.

Kegiatan ini dibuka Langsung Oleh Camat Sinjai Timur Yang diwakili Oleh Bapak M.Amir S.Sos Selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kec.Sinjai Timur dalam sambutan beliau menyampaikan terkait KKriteria Calon Penerima BLT-DDS T.A 2023 Sesuai Peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Biroro (MUSLIMIN,S.E) menyampaikan, Musdes khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa dalam menyusun penerima manfaat BLT DD dengan melibatkan ketua RT dan Ketua RW. Dimana Kades selaku penanggungjawab dalam team relawan Pencegahan mewabahnya covid 19 dengan harapan Data yang dimasukan sebagai Penerima BLT-DDS adalah Data benar-benar layak Sesuai Aturan yang berlaku .

Kegiatan Ini Juga dipimpin Langsung Oleh Bapak Ketua BPD Desa Biroro (USMAN) dalam Sambutan dan Arahan Beliau Menyampaikan Sebaiknya Calon Penerima BLT-DDS Masuk dalam Data Terpadu Kesejaheraan Sosial Sesuai Hasil Konsultasi di Tingkat Kabupaten Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan

Musdes kali ini diagendakan validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan data hasil usulan dari Ketua RW dan RT dan telah dilakukan penyaringan.

Kepala Desa menegaskan, bahwa kedua sumber data ini dapat menjadi calon penerima BLT DD dikarenakan merujuk juknis dari pemerintah pusat, data para calon penerima BLT DD yang telah disusun tersebut masuk kategori;,
a. Keluarga Miskin Ekstrem, b.Keluarga rentan sakit kronis/menahun, c.Keluarga tunggal atau Lanjut Usia , d.Keluarga Bukan penerima PKH, e. Keluarga Kehilangan Mata Pencaharian, f. Keluarga yang terdapat Anggota Keluaga difabel

Ketua BPD Juga dalam arahannya menegaskan bahwa jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.

Musdes Khusus kali ini menetapan Hasil Sebanyak 42 Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa T.A 2023 yang disepakati Oleh Pemerintah Desa, BPD dan Para Undangan yang Hadir Sedangkan target penyaluran BLT DD dilaksanakan selama 12 Bulan....