MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN APBDES BIRORO T.A 2023 DIRANGKAIKAN DENGAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BUMDESMA

  • Feb 08, 2023
  • Admin Desa Biroro

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Biroro bertempat di Ruang Rapat Sementara Kantor Desa Biroro, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pembentukan BUMDESMA. Rabu (08 Februari 2023)

Acara tersebuat dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Sinjai Timur, Kepala Desa Biroro, Kapolsek Sinjai Timur, Ketua BPD dan Anggotanya, TA P3MD, Para Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Ketua LPM, Kepala Pustu, Kepala Sekolah, Direktur Bumdes, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sinjai Timur Bapak A. Asfar Rauf, S.Sos dalam Sambutan Beliau Menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian Bapak Muslimin, S.E Selaku Kepala Desa Biroro Juga Menyampaikan Beberapa hal penting terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa salah satunya yakni Kegiatan Ketahanan Pangan dan hewani, Kepala Desa Biroro Juga berharap Kerjasama dapat terjaga oleh semua pihak, tentunya dalam hal Pengawasan Pembangunan Desa.

Kegiatan ini dipimpin Langsung Oleh Ketua BPD Bapak Usman dan Beliau Mengarahkan Kepada Sekretaris Desa untuk Memaparkan Hasil Asistensi dan Evaluasi APBDes dari Tingkat Kecamatan dan Kabupaten, adapun dasar hukum Penetapan APBDes Sebagai berikut :

1. Peraturan Desa Biroro Nomor 4 Tentang RPJMD 2022-2028

2. Peraturan Desa Biroro Nomor 7 Tentang RKPDes 2023

3. PMK Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

4, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

5. Perbup Sinjai Nomor 36 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023

Setelah Acara Penetapan APBDes Selesai Kegiatan dilanjutankan dengan Sosialisasi Pembentukan BUMDESMA yang dibawahkan Oleh TA. P3MD Kab. Sinjai