Visi Misi Desa

  1. VISI

Visi dalam RPJMD ini diartikan sebagai kondisi yang hendak diwujudkan selama periode 2022-2028. Rumusan visi ini dijabarkan dari visi Kepala Desa Biroro periode 2022-2028. Adapun rumusan visi RPJMD Desa Biroro 2022-2028 adalah:

 

“Terwujudnya Masyarakat Desa Biroro yang Religius, Mandiri, Bersatu Sejahtera dan Berdaya Saing”

Penjelasan dari rumusan visi ini adalah sebagai berikut.

Tabel 5.1.

Penjelasan Visi RPJMD Desa Biroro 2022 -2028

Visi

Pokok-pokok Visi

Penjelasan Visi

Terwujudnya Masyarakat Biroro yang Religius, Mandiri, Bersatu, Sejahtera dan Berdaya Saing

Religius

Kondisi dimana Terwujud Ketertiban, Ketentraman, Kenyamanan Hidup Dalam Masyarakat Sebagai Dampak Dari Ketaatan Beribadah Serta Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Keagamaan

Mandiri

Kondisi Perekonomian Masyarakat Yang Terpenuhi Menggali Potensi SDM (Sumber Daya Masyarakat) Sehingga Kegiatan Ekonomi Tidak Menganut Prinsip Ketergantungan

Bersatu

Membangun Kebersamaan dan Gotong Royong Untuk Kepentingan Bersama Baik Sistem Keagamaan, Lingkungan Maupun Individu

Sejahtera

Masyarakat Biroro yang Tentram, Sentosa dimana Kondisi dalam Keadaan Makmur, Sehat dan Damai Karena Terpenuhinya Kebutuhan Kehidupan Secara Ekonomi, Rohani dan Nilai-Nilai Keagamaan

Berdaya Saing

Kondisi dimana Kualitas Manuasia dan Kapasitas Infrastruktur Desa Unggul dan Berdaya Saing

 

  1. MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut maka upaya umum yang hendak dijalankan dinyatakan dalam rumusan misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Kualitas Sumber daya Manusia Berbasis Pada hak-hak dasar, Kesetaraan, nilai budaya dan beragama;
  2. Meningkatkan Perekonomian Desa berbasis pada Potensi Unggulan dan Ekonomi Kerakyatan;
  3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih, dan demokratis;
  4. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Publik Serta Infrastruktur Wilayah dalam Mengoptimalkan Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Ekonomi Desa; dan
  5. Membangun Kerjasama Melalui Gotong Royong yang Mendahului Kepentingan Umum dalam berbagai Aspek

 

Penjelasan dari setiap misi dapat dilihat pada tabel 5.2.

Tabel 5.2.

Penjelasan Misi RPJMD Desa Biroro 2022-2028

Pernyataan Visi

No

Misi

Penjelasan Misi

Pokok Visi

1.

Mewujudkan Kualitas Sumber daya Manusia Berbasis Pada hak-hak dasar, Kesetaraan, nilai budaya dan beragama

Misi ini Mencakup Upaya Umum dalam Meningkatkan Keuggulan Sumber Daya Manusia Pada Aspek Pendidikan, Kesehatan dan Agama

Religius

2.

Meningkatkan Perekonomian Desa berbasis pada Potensi Unggulan dan Ekonomi Kerakyatan

Misi ini Mencakup Upaya Umum dalam Meningkatan Perekomonian Masyarakat dalam Mengelolah Potensi Unggulan di Desa Seperti Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dll

Sejahtera

3.

Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih, dan demokratis

Misi Ini Mencakup Upaya Umum Pada Berbagai Aspek dalam Perwujudan tata Kelola Pemerintahan yang Baik

 

Mandiri

4.

Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Publik Serta Infrastruktur Wilayah dalam Mengoptimalkan Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Ekonomi Desa

Misi ini Mencakup Upaya Umum dalam Meningkatkan Jangkauan dalam Kualitas Infrastruktur Wilayah

 

 

Berdaya Saing

5

Membangun Kerjasama Melalui Gotong Royong yang Mendahului Kepentingan Umum dalam berbagai Aspek

 

Misi Ini Mencakup Upaya Umum dalam Membangun Kebersama bergotong Royong dalam berbagai Aspek dengan Mengutamakan Kepentingan Umum dari Pada Kepentingan Pribadi

Bersatu

 

  1. TUJUAN DAN SASARAN

Menurut Permendes Nomor 21 Tahun 2020, sasaran merupakan hasil perumusan capaian strategis yang menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan berdasar SDGs. Sasaran RPJMDes disamping menerjemahkan tujuan dari visi dan misi kepala Desa terpilih sekurangkurangnya berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. Sasaran RPJMDes juga dapat diterjemahkan ke dalam sasaran antara secara tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas dan sasaran pembangunan RKPD. Secara skematik keterkaitan antara visi, misi dengan perumusan tujuan dan sasaran, program dan kegaiatan yang secara totalitas menjadi arsitektur kinerja pembangunan daerah, dapat digambarkan sebagai berikut

Terkait RPJMDes, perumusan tujuan dan sasaran berdasarkan visi dan misi kepala Desa yang kemudian menjadi landasan perumusan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan Renstra Perangkat Daerah untuk periode 6 (Enam) tahun. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 (Enam) Tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Kriteria rumusan tujuan pembangunan antara lain sebagai berikut:

    1. diturunkan secara lebih operasional dari masing-masing misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan visi;
    2. untuk mewujudkan misi dapat dicapai melalui beberapa tujuan;
    3. disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah;
    4. dapat diukur dalam jangka waktu 6 (Enam) tahunan; dan
    5. disusun dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Kriteria sasaran memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1.  dirumuskan untuk mencapai atau menjelaskan tujuan;
      2.  untuk mencapai satu tujuan dapat dicapai melalui beberapa sasaran;
      3.  disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah; dan
      4.  memenuhi kriteria SMART-C.

Langkah – langkah perumusan tujuan dan sasaran:

  1. merumuskan rancangan pernyataan tujuan dari setiap misi dan melihat kesesuaian dengan program kepala daerah terpilih;
  2. menguji apakah rancangan pernyataan tujuan dapat memecahkan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah;
  3. merumuskan rancangan pernyataan-pernyataan sasaran dari setiap tujuan;
  4. merumuskan indikator tujuan dan sasaran yang terukur, sekurang-kurangnya memenuhi indikator sasaran pokok RPJPD periode RPJMD berkenaan; dan
  5. menyelaraskan rancangan RPJMDES TAHUN 2022 -2028

 

pernyataan-pernyataan sasaran dan capaian indikator yang terukur terhadap pernyataan arah arah kebijakan dan sasaran RPJMN untuk penyusunan rancangan awal RPJMDes.